Perda Baru Kota Bandung Berlaku, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp50 Juta

banner 120x600

MATAVIRALNEWS.web.id | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.

 

Peraturan baru tersebut menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019. Kehadiran aturan ini ditujukan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai ketertiban umum dengan perkembangan dan kondisi sosial masyarakat Kota Bandung.

 

Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diketahui masyarakat karena mengatur berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk larangan eksploitasi pengemis dan pengamen, perlindungan pohon, penggunaan fasilitas umum hingga aktivitas di badan jalan.

 

Eksploitasi Pengemis dan Pengamen Bisa Didenda Rp50 Juta

 

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian terdapat dalam Pasal 11 ayat (4). Aturan tersebut melarang pihak yang mengoordinasikan atau mengeksploitasi anak-anak maupun perempuan untuk mengamen, mengemis, berdagang asongan hingga menjadi pembersih kendaraan di fasilitas umum.

 

Pelanggar dapat dikenakan biaya paksaan penegakan hukum atau denda sebesar Rp50 juta.

 

Selain itu, masyarakat juga dilarang memberikan uang atau bentuk imbalan kepada pengemis maupun pengamen di jalan umum sebagaimana ketentuan dalam perda tersebut.

 

Tebang Pohon Sembarangan Bisa Kena Denda Rp10 Juta

 

Perda Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan perhatian terhadap keberadaan pohon dan ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 19, masyarakat tidak diperbolehkan memangkas maupun menebang pohon pelindung tanpa izin.

 

Untuk kerusakan atau pemangkasan pohon dengan diameter 1 hingga 10 sentimeter tanpa izin, pelanggar dapat dikenakan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp10 juta per pohon.

 

Sementara untuk penebangan pohon dengan diameter lebih dari 10 sentimeter, sanksinya lebih berat. Pelanggar diwajibkan mengganti dengan 100 pohon baru serta membayar biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp10 juta per pohon.

 

Aktivitas membakar sampah di bawah pohon juga dilarang dan dapat dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.

 

Pak Ogah dan Aktivitas di Jalan Umum Ikut Diatur

 

Perda baru tersebut juga mengatur aktivitas pengaturan lalu lintas oleh warga yang tidak memiliki kewenangan atau yang biasa dikenal dengan istilah “Pak Ogah”.

 

Pada Pasal 9, aktivitas pengaturan lalu lintas ilegal maupun pungutan terhadap kendaraan dilarang.

 

Sanksi administratif dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pengumuman identitas pelanggar melalui media massa.

 

Sementara itu, penggunaan jalan umum untuk bermain, mencuci kendaraan, menelantarkan kendaraan atau melakukan perbaikan kendaraan di bahu jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas juga dilarang.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1 juta.

 

Nama Pelanggar Bisa Diumumkan

 

Tidak hanya berupa sanksi berupa denda, Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 juga membuka ruang pemberian sanksi sosial.

 

Dalam Pasal 5 ayat (2), Satpol PP Kota Bandung memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berupa pengumuman nama dan jenis pelanggaran pelaku melalui media massa.

 

Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat agar memahami dan mematuhi ketentuan dalam perda tersebut.

 

Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, masyarakat diharapkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan serta keindahan Kota Bandung.

 

Redaksi MataViralNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!