CIMAHI, MataviralNews – Dugaan pencatutan jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kelompok Kerja Jurnalis Nasional (KKJN) mendapat perhatian serius dari Ketua Umum KKJN, Sri Wahyudi. Ia menegaskan bahwa pihak yang bukan bagian dari kepengurusan maupun keanggotaan KKJN tidak dibenarkan mengatasnamakan organisasi, terlebih menggunakan jabatan struktural organisasi untuk kepentingan pribadi.
Wahyudi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Ciwidey yang dinilai cepat merespons laporan terkait dugaan pencatutan jabatan Sekjen KKJN oleh seorang oknum berinisial IM. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama dan jabatan Sekjen KKJN pada salah satu tempat kolam renang di wilayah Ciwidey.
“Iya, benar, saya telah melaporkan peristiwa dugaan pencatutan jabatan Sekjen KKJN,” ungkap Wahyudi saat ditemui di sela-sela rapat DPD KKJN Jawa Barat bersama jajaran pengurus DPC KKJN, Jumat (26/9/2026), di Kantor KKJN Cimahi.
Menurut Wahyudi, penggunaan nama maupun jabatan organisasi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan bukan hanya menjadi persoalan internal organisasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pihak lain yang menerima informasi tersebut.
Ia menilai tindakan mengatasnamakan organisasi tanpa kewenangan dapat mencoreng nama baik KKJN yang selama ini terus mendorong seluruh pengurus dan anggotanya menjalankan aktivitas jurnalistik dengan mengedepankan etika, tata krama, sopan santun, dan profesionalisme.
Wahyudi menegaskan, KKJN terus memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota agar dalam menjalankan aktivitas jurnalistik senantiasa mengutamakan etika serta mematuhi ketentuan organisasi.
“Karena itu, apabila ada pihak yang mengatasnamakan jabatan Sekjen KKJN untuk kepentingan pribadi, tentu hal tersebut bertentangan dengan semangat dan ketentuan organisasi,” tegasnya.
Ketua Umum KKJN tersebut juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Ciwidey dalam merespons laporan yang telah disampaikan.
“Kami mengapresiasi tindakan jajaran Polsek Ciwidey yang cepat merespons laporan dari masyarakat. Semoga ke depannya tidak ada lagi pihak yang mengatasnamakan anggota maupun pengurus KKJN tanpa kewenangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyudi mengimbau instansi pemerintah maupun swasta agar lebih berhati-hati apabila menerima seseorang yang mengaku sebagai pengurus atau anggota KKJN.
Menurutnya, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan verifikasi identitas melalui Kartu Tanda Anggota (KTA) dan mencocokkannya dengan data kepengurusan maupun keanggotaan yang tercantum pada situs resmi KKJN.
“Saya memohon kepada instansi pemerintah maupun swasta, apabila ada yang mengatasnamakan anggota maupun pengurus KKJN, mohon dilihat KTA-nya dan disesuaikan dengan nama yang tercantum di website resmi KKJN, yaitu web.kkjnchannel.com,” jelas Wahyudi.
Terkait laporan yang telah disampaikan, Wahyudi menyatakan pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada.
“Kita tunggu proses hukum selanjutnya. Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait dugaan pencatutan jabatan sebuah organisasi, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Rustandi/MataviralNews)














