MATAVIRALNEWS.WEB.ID | BANDUNG — 07/10/2026-
Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan penataan terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah kawasan Kota Bandung.
Penataan tersebut dilakukan untuk mengatur aktivitas perdagangan di ruang publik, termasuk penggunaan trotoar dan fasilitas umum agar tetap sesuai dengan fungsi serta ketentuan yang berlaku.
Penataan Ruang Publik
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan, penataan PKL menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keteraturan kawasan. Aktivitas perdagangan yang menggunakan trotoar maupun fasilitas umum menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian.
Selain keberadaan lapak, pemerintah juga memperhatikan bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di ruang publik, kondisi saluran air, serta kebersihan lingkungan di sekitar lokasi perdagangan.
Trotoar pada dasarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya perlu disesuaikan dengan fungsi tersebut.

Tidak Hanya Penertiban
Pemkot Bandung menyatakan penataan PKL tidak semata-mata berkaitan dengan penertiban. Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan dan pemberdayaan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, penataan dilakukan melalui koordinasi antara perangkat daerah dan unsur kewilayahan sesuai dengan kondisi masing-masing kawasan.
Pemerintah juga terus melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang membutuhkan penataan, termasuk kawasan dengan aktivitas perdagangan yang cukup tinggi.
Dengan langkah tersebut, penataan PKL diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan pemanfaatan ruang publik sesuai peruntukannya.
Sumber Pemerintah Kota Bandung, 7 Oktober 2026.














