Dishub Kota Bandung Pulihkan Enam APILL, Sistem Pengamanan Diperketat

banner 120x600

MATAVIRALNEWS.web.id, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus berupaya menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas melalui perbaikan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) di sejumlah persimpangan. Sebanyak enam titik yang sebelumnya mengalami gangguan akibat pencurian komponen telah selesai diperbaiki dalam waktu kurang dari satu minggu.

Langkah pemulihan tersebut diikuti dengan peningkatan sistem pengamanan perangkat untuk mencegah terulangnya pencurian yang dapat mengganggu fungsi lampu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Enam persimpangan yang telah diperbaiki meliputi Simpang Pungkur–Inggit Ganarsih, Simpang BKR–M. Toha (PT Inti), Simpang Veteran–Sunda, Simpang Pagarsih–Astana Anyar, Simpang Tamblong–Naripan, serta Simpang BKR–M. Ramdan (Patung Ikan).

Perbaikan dilakukan dengan melibatkan tiga tim yang bertugas menelusuri jalur kabel, menyiapkan perangkat pengganti, serta memasang kembali komponen yang diperlukan agar sistem lampu lalu lintas dapat berfungsi dengan baik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, melalui keterangan resminya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akibat pencurian komponen APILL tersebut.

Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan oleh teknisi APILL bersama pihak kepolisian dan sedang menjalani proses penyidikan di Polrestabes Bandung.

Pengamanan Boks dan Tiang Lampu Lalu Lintas Diperkuat

Selain menyelesaikan perbaikan, Dishub Kota Bandung meningkatkan perlindungan terhadap perangkat APILL. Upaya tersebut dilakukan melalui pemasangan gembok pada boks perangkat dan rencana penambahan kerangkeng pelindung.

Operator ATCS Kota Bandung, Abdullah Putra Gandara atau Aga, menjelaskan bahwa pengamanan juga dilakukan pada bagian tiang lampu lalu lintas yang sebelumnya dapat dibuka menggunakan baut. Bagian tersebut akan diperkuat dengan pengelasan agar perangkat tidak mudah dibongkar.

Berdasarkan pantauan Humas Kota Bandung pada Jumat, 9 Oktober 2026, petugas Dishub Kota Bandung juga melakukan penanganan gangguan lampu lalu lintas di persimpangan Jalan Sudirman–Kelenteng, kawasan Cibadak.

Dalam proses pemulihan APILL, petugas melakukan pemeriksaan jalur kabel serta menyiapkan sejumlah perangkat, antara lain CPU, wiring, dan controller, sebelum memasang kembali komponen yang dibutuhkan.

Aduan Warga Membantu Percepatan Perbaikan

Dishub Kota Bandung tidak hanya menangani kerusakan akibat pencurian, tetapi juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan lampu lalu lintas.

Menurut Aga, gangguan ringan, seperti permasalahan jaringan kelistrikan, dapat ditangani dalam waktu 1 x 24 jam, bergantung pada jenis gangguan dan kebutuhan penanganannya.

Salah satu penanganan dilakukan pada lampu lalu lintas di kawasan Sudirman–Kelenteng yang diduga mengalami gangguan suplai listrik dari jaringan PLN menuju boks perangkat. Perbaikan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.

Warga yang menemukan gangguan pada lampu lalu lintas dapat menyampaikan pengaduan melalui media sosial ATCS Kota Bandung atau Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama apabila melihat orang yang tidak dikenal sedang membongkar, mengutak-atik, atau mengambil komponen perangkat lampu lalu lintas.

Pelaporan dapat dilakukan melalui media sosial terkait atau Call Center Bandung Siaga 112.

Keberadaan APILL memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Karena itu, pemeliharaan fasilitas, pengamanan perangkat, serta kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga agar fasilitas tersebut dapat berfungsi secara optimal.

Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung.

Berita disusun berdasarkan informasi resmi Diskominfo Kota Bandung dan telah melalui penyuntingan oleh Redaksi MataviralNews.web.id.

MATAVIRALNEWS.web.id

Akurat, Berimbang dan Terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!