MATAVIRALNEWS.web.id | BANDUNG – DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut hingga disepakati menjadi Perda.
Farhan menjelaskan, penetapan Perda ini berkaitan dengan perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi tersebut berdampak pada perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga berkaitan dengan pengembangan kegiatan usaha dan kewenangan layanan perbankan.
Ia berharap penyesuaian regulasi ini dapat memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan perekonomian masyarakat serta menghadapi perkembangan ekonomi nasional.
Pembenahan Manajemen dan Penanganan Kredit Macet
Farhan juga memaparkan sejumlah langkah Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi bank daerah tersebut.
Langkah yang dilakukan meliputi penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru.
Menurut Farhan, upaya penanganan kredit macet telah berhasil menghimpun kembali sekitar 30 persen dari total kredit macet. Sementara itu, produk simpanan baru berhasil menarik dana pihak ketiga sekitar Rp6,7 miliar.
Pemkot Bandung juga telah menjajaki kemungkinan kerja sama dengan Bank BJB dalam pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling, serta pembinaan sumber daya manusia.
Farhan berharap dukungan, konsultasi, dan komunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjalin untuk memperkuat pengembangan bank daerah.
Empat Raperda Masuk Agenda Pembahasan
Dalam rapat paripurna yang sama, Wali Kota Bandung menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.
Keempatnya meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Wening Kota Bandung.
Keempat Raperda tersebut ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD Kota Bandung dan akan diproses melalui mekanisme panitia khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Usulkan Perubahan Tata Tertib
Selain itu, Komisi I DPRD Kota Bandung menyampaikan usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menjelaskan terdapat empat materi pokok yang diusulkan, yaitu pengaturan dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara luring maupun daring, serta ketentuan konsultasi.
Usulan perubahan tersebut selanjutnya dimohonkan untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses legislasi daerah untuk menyesuaikan regulasi dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Bandung.
Sumber: Diskominfo Kota Bandung
MATAVIRALNEWS.web.id
Akurat, Berimbang dan Terpercaya
Tag: Kota Bandung, DPRD Kota Bandung, Pemkot Bandung, Muhammad Farhan, Bank Perekonomian Rakyat














