
Bandung mataviralNews.web.id/-Seorang pria berinisial T dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan tindak pidana penipuan setelah diduga membawa kabur uang sebesar Rp7,5 juta milik seorang warga dengan dalih untuk menebus sebuah mobil yang sebelumnya digadaikan.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula ketika T menawarkan bantuan untuk menebus sebuah mobil yang berada di tangan seorang warga bernama Dadang. Pelapor kemudian menyerahkan uang sebesar Rp7,5 juta kepada T dengan maksud agar kendaraan tersebut dapat ditebus.
Namun sebelum sampai ke lokasi penebusan, T beralasan hendak mengambil sisa uang melalui layanan BRILink. Setelah itu, T tidak kembali dan diduga melarikan diri membawa uang tersebut.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian menelusuri keberadaan mobil tersebut dan akhirnya menebus kendaraan itu langsung kepada Dadang dengan uang sebesar Rp6,5 juta.

Diketahui, mobil tersebut sebelumnya disewa oleh T dari seseorang bernama Yana, sementara STNK dan BPKB kendaraan tercatat atas nama Fransiska. T juga disebut memiliki hubungan keluarga dengan Yana.
Belakangan, pihak Yana mengklaim bahwa mobil tersebut merupakan miliknya dan meminta kendaraan tersebut untuk ditarik. Namun pelapor mengaku telah mengalami kerugian akibat perbuatan T.

Dalam kejadian ini terdapat pula seorang saksi bernama Heri yang mengetahui proses penyerahan uang dari pelapor kepada T sebelum yang bersangkutan diduga melarikan diri.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Bandung dan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Red














