Wartawan Diduga Dilarang Meliput Kegiatan Wisuda di Hotel Harris Bandung

banner 120x600

MataviralNews.web.id | Bandung — Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah dua wartawan diduga mengalami pengusiran saat menjalankan tugas jurnalistik di Hotel Harris Bandung, Rabu (20/5/2026). Insiden tersebut terjadi ketika keduanya melakukan peliputan kegiatan wisuda STIT Bandung dan mencoba meminta keterangan dari salah satu panitia acara.

Menurut informasi yang dihimpun, saat proses konfirmasi berlangsung, petugas keamanan hotel datang dan meminta kedua wartawan meninggalkan area kegiatan. Tindakan itu dinilai sejumlah kalangan media sebagai bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Dua jurnalis yang mengalami kejadian tersebut diketahui berasal dari media Jayantara News dan Kabar Nusa 24.

Peristiwa ini memicu perhatian dari sejumlah insan pers di Kota Bandung. Mereka menilai setiap wartawan yang menjalankan tugas peliputan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi. Sementara Pasal 18 Ayat (1) menyatakan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Harris Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengusiran terhadap dua wartawan tersebut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *