DPO Kasus Dugaan Penyekapan Yunita Ditangkap di Majalaya, Polda Jabar Pastikan Proses Hukum Berjalan Tuntas

banner 120x600

 

Bandung | MataviralNews.web.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengamankan Taufik Hidayat, pria yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Yunita.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah aparat melakukan penyelidikan dan pelacakan secara intensif.

Keberhasilan tersebut mengakhiri upaya pengejaran yang menjadi perhatian masyarakat luas sejak kasus ini mencuat ke publik. Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah membentuk tim khusus guna mempercepat proses pencarian terhadap tersangka.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak kekerasan.

 

> “Setiap pelaku yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan,” tegas Kapolda dalam keterangannya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dan kini berada dalam pengawasan penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Penyidik masih mendalami motif, kronologi secara menyeluruh, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap dugaan bahwa korban mengalami penyekapan dan kekerasan dalam waktu yang cukup lama. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat luka fisik dan trauma yang dialaminya.

 

Polda Jawa Barat memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini.

 

Penangkapan tersangka diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

 

Redaksi | MataviralNews.web.id

 

Catatan: Informasi dalam berita ini berdasarkan keterangan resmi kepolisian. Tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *