Bandung MataviralNews.web.id/– Proses mediasi dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler, Polrestabes Bandung, membuahkan hasil. Pada Rabu malam, 24 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, mediasi yang berlangsung di halaman belakang Mapolsek Bojongloa Kaler mempertemukan Asep, HK, dan Dadang dengan difasilitasi penyidik Iptu Marnaek.
Dalam mediasi tersebut, tercapai kesepakatan bahwa satu unit mobil Honda Civic dikembalikan kepada Asep. Penyerahan kendaraan dilakukan secara langsung oleh HK kepada penyidik tanpa meminta kompensasi apa pun. Tindakan tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik HK untuk mendukung penyelesaian perkara yang sedang diproses.

Berdasarkan hasil kesepakatan mediasi, penyerahan kendaraan menjadi bagian dari penyelesaian perkara terkait objek sengketa tersebut. Seluruh proses berlangsung secara sukarela dan disaksikan langsung oleh penyidik yang menangani perkara.
Sebelumnya, HK telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan. Dalam keterangannya kepada penyidik, HK juga menyampaikan bahwa dirinya merasa menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Tono.

HK mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tono, namun hingga kini persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian.
Meski mengaku turut mengalami kerugian, HK tetap memilih menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan kendaraan melalui penyidik Polsek Bojongloa Kaler demi kelancaran proses hukum. Atas penyerahan tersebut, HK telah menerima Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bukti administrasi dari penyidik.
Kuasa hukum HK, Amdiyan Sabiq, S.H., menyampaikan bahwa kliennya sejak awal beritikad baik untuk membantu penyelesaian perkara dan menghormati hasil mediasi yang telah dicapai.
> “• kami secara sukarela menyerahkan kendaraan kepada penyidik tanpa meminta kompensasi apa pun sebagai bentuk itikad baik demi penyelesaian perkara. Namun demikian, kami tetap akan mengawal proses hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Tono agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Amdiyan Sabiq, S.H.
″Dengan selesainya proses mediasi dan dikembalikannya kendaraan kepada Asep, penyelesaian terhadap objek perkara telah tercapai. Sementara itu, proses hukum terkait dugaan penipuan yang diduga melibatkan Tono diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kuasa hukum HK menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialami kliennya.
(Red)




