SERANG MataviralNews.web.id/– Proyek pembangunan jalan rabat beton poros Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, yang menelan anggaran Rp267.011.500 dari APBDes Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, jalan yang baru selesai dibangun itu sudah menunjukkan kerusakan di sejumlah titik, memicu gelombang pertanyaan dari masyarakat mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasan.
Dari hasil pantauan di lapangan, permukaan beton tampak retak, mengelupas, batu split bermunculan, bahkan sebagian ruas jalan menimbulkan debu saat dilalui kendaraan. Kondisi tersebut dinilai jauh dari harapan masyarakat terhadap proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat.
“Anggarannya ratusan juta rupiah, tetapi hasilnya seperti ini. Wajar jika masyarakat bertanya, apakah pekerjaan benar-benar sudah sesuai spesifikasi teknis atau ada yang perlu dievaluasi secara serius,” ujar salah seorang warga.
Warga menilai proyek yang dibiayai APBDes semestinya menghasilkan infrastruktur yang kuat, awet, dan memberikan manfaat dalam jangka panjang, bukan justru memunculkan persoalan ketika usia bangunan masih relatif baru.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada proses pengawasan. Mereka mempertanyakan bagaimana mekanisme pemeriksaan kualitas pekerjaan hingga proyek dinyatakan selesai dan layak digunakan.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Cilayang Guha, Agan, membenarkan adanya kerusakan pada jalan tersebut. Ia menyebut kondisi itu dipengaruhi oleh tingginya aktivitas kendaraan serta anak-anak yang bermain di lokasi. Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat mengenai ketahanan konstruksi jalan yang baru selesai dikerjakan.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Serang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, hingga kualitas material yang digunakan.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipidkor, untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan proses hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar jalan yang rusak, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan menghasilkan pembangunan yang berkualitas, bukan meninggalkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Red/tim





