DPRD Kota Bandung Dorong Revisi Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Perkuat Regulasi dan Pemberdayaan Masyarakat

banner 120x600

Bandung, MataViralNews.web.id – Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung guna membahas urgensi perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis (2/7/2026).

 

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., didampingi para anggota Komisi IV, yakni Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Aswan Asep Wawan, H. Soni Daniswara, S.E., H. Deni Nursani, S.Pd.I., Muhammad Reza Panglima Ulung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., Christian Julianto Budiman, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., serta Elton Agus Marjan, S.E.

 

Dalam pembahasannya, Komisi IV menilai revisi Perda menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan berbagai perubahan kebijakan pemerintah pusat, termasuk terbitnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.

 

Menurut Iman Lestariyono, regulasi yang saat ini masih mengacu pada Perda Tahun 2020 sudah tidak lagi sepenuhnya relevan. Berbagai perubahan kebijakan, termasuk penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), harus segera diakomodasi dalam aturan daerah.

 

“Perubahan regulasi ini sangat penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, relevan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran,” ujar Iman.

 

Ia menegaskan, pembaruan regulasi juga bertujuan menyelaraskan istilah, mekanisme, serta sistem pendataan yang kini telah mengalami perubahan sehingga pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan menjadi lebih efektif dan akuntabel.

 

Komisi IV DPRD Kota Bandung pun mendorong agar Raperda Inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan dapat segera diajukan pada tahun ini sehingga pembahasannya dapat dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.

 

Selain itu, Iman menekankan bahwa penentuan penerima manfaat harus mengacu pada klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN, sehingga bantuan pemerintah dapat disalurkan secara lebih adil, tepat sasaran, dan transparan.

 

Lebih jauh, Komisi IV menilai kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya melalui pemberian bantuan sosial. Pemerintah juga harus memperkuat program pemberdayaan masyarakat agar mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi secara berkelanjutan.

 

Melalui Raperda tersebut, diharapkan penanggulangan kemiskinan di Kota Bandung dapat dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan seluruh perangkat daerah, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, sehingga akar penyebab kemiskinan dapat dipetakan dan ditangani secara komprehensif.

 

“Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme bantuan sosial, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat agar warga dapat mandiri secara ekonomi dan keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan,” tutup Iman.

 

Reporter: Tim Redaksi MataViralNews

Editor: Redaksi MataViralNews.web.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *