MATAVIRALNEWS.WEB.ID | BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung melalui perangkat daerah terkait terus melakukan penanganan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan fasilitas publik, keselamatan pengguna jalan, serta ketertiban ruang kota.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sedikitnya dua persoalan menjadi perhatian, yakni pencurian perangkat traffic light di sejumlah titik serta penertiban puluhan lapak dan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum.
Lima Titik Traffic Light Terdampak Pencurian
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan penanganan terhadap sejumlah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau traffic light yang mengalami gangguan akibat pencurian perangkat.
Sedikitnya lima titik dilaporkan terdampak. Kondisi tersebut membuat pengaturan arus kendaraan di lokasi tertentu harus dilakukan secara manual oleh petugas Dishub.
Sejumlah lokasi yang terdampak antara lain berada di kawasan Kecamatan Regol, Jalan Pungkur, persimpangan Tamblong–Naripan dan kawasan Puteran Sunda.
Dishub Kota Bandung menyampaikan bahwa perangkat yang hilang perlu dirakit dan dipasang kembali. Proses perbaikan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
Selama proses perbaikan berlangsung, petugas dikerahkan untuk membantu mengatur lalu lintas, terutama pada persimpangan yang mengalami gangguan.
Peristiwa pencurian tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Gangguan terhadap fasilitas pengatur lalu lintas menjadi perhatian karena tidak hanya berdampak terhadap kelancaran kendaraan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Satpol PP Tertibkan Sekitar 40 Lapak
Pada hari yang sama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban sekitar 40 lapak PKL dan bangunan di kawasan Jalan Hasanuddin dan Jalan Surya Kencana.
Lapak dan bangunan tersebut berada di atas trotoar serta saluran drainase sehingga dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum.
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya pemerintah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan. Pemilik juga disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dan diberikan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif. Sejumlah pedagang disebut kooperatif dalam proses penataan tersebut.
Material bangunan hasil pembongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis juga dikembalikan kepada pemiliknya agar dapat dimanfaatkan kembali.
Penataan selanjutnya direncanakan menyasar kawasan Jalan Teuku Umar yang juga merupakan kawasan dengan aktivitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.
Penataan Harus Berjalan Seimbang
Dua persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan kota tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut pemeliharaan fasilitas publik dan penataan ruang yang digunakan masyarakat.
Fasilitas seperti traffic light memiliki fungsi vital dalam menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas. Sementara itu, trotoar dan drainase merupakan bagian dari infrastruktur publik yang harus tetap berfungsi sebagaimana peruntukannya.
Di sisi lain, setiap kebijakan penertiban juga perlu dilaksanakan secara terukur dan komunikatif agar kepentingan ketertiban kota dapat berjalan beriringan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
MataviralNews.web.id akan terus mengikuti perkembangan penanganan fasilitas publik dan penataan ruang di Kota Bandung sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta penyampaian informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan terpercaya.
Sumber: Keterangan Pemerintah Kota Bandung, Dishub Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung, pemberitaan 1 Oktober 2026.














