Bandung | MataviralNews.web.id — Seorang perempuan bernama Rere menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.500.000 dalam transaksi kendaraan yang diduga bermasalah di Kota Bandung. Merasa dirinya menjadi korban dugaan penipuan, Rere kini menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses penyelesaian perkara agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku menawarkan sebuah mobil kepada korban dengan sistem transaksi yang disebut menyerupai gadai atau pengalihan kendaraan. Saat itu kendaraan berada dalam penguasaan terduga pelaku sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk kesepakatan transaksi.
Namun setelah transaksi berjalan, korban mulai merasa ada kejanggalan lantaran dokumen kendaraan dinilai tidak jelas dan terduga pelaku perlahan sulit dihubungi. Korban kemudian mencoba menelusuri alamat yang pernah digunakan oleh Tono.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Tono memang pernah tinggal di alamat tersebut dan disebut pernah bekerja sebagai office boy di wilayah Buahbatu, Kota Bandung. Akan tetapi menurut keterangan warga sekitar, yang bersangkutan sudah lama tidak menetap di lokasi tersebut.
Merasa dirugikan atas kejadian itu, Rere akhirnya membuat pengaduan resmi ke Polrestabes Bandung terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam perkembangan perkara, kendaraan yang menjadi objek transaksi tersebut saat ini berada dalam pengamanan korban karena uang yang telah diserahkan kepada terduga pelaku belum dikembalikan.
Namun situasi berkembang setelah muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik kendaraan dan melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Kondisi itu membuat korban merasa tertekan lantaran dirinya justru ikut dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan pihak korban, tuduhan tersebut dinilai tidak tepat karena sejak awal korban mengaku tidak mengetahui adanya persoalan hukum terkait kendaraan tersebut dan justru merasa menjadi korban dalam transaksi itu.
“Korban memiliki bukti transfer, komunikasi, serta kronologi transaksi. Bahkan pengaduan juga sudah lebih dahulu disampaikan ke Polrestabes Bandung,” ujar sumber yang mendampingi korban.
Situasi kembali berkembang ketika pada Rabu (20/5/2026), dua orang yang disebut berasal dari Polsek Bojongloa Kaler datang menggunakan sepeda motor ke lokasi garasi tempat kendaraan tersebut sedang diamankan.

Kedua orang tersebut disebut sempat melihat kondisi kendaraan di lokasi garasi. Tidak lama kemudian, melalui sambungan telepon, sempat terjadi komunikasi yang membahas kendaraan tersebut, termasuk menanyakan keberadaan kunci mobil.
Pihak korban mempertanyakan maksud dan tujuan penanyakan kunci kendaraan tersebut mengingat saat itu belum ada penjelasan resmi mengenai status penyitaan maupun administrasi hukum lainnya.
Meski demikian, Rere tetap bersikap kooperatif dengan mendatangi Polsek Bojongloa Kaler pada Rabu malam sekitar pukul 18.00 WIB guna memberikan klarifikasi dan keterangan terkait persoalan yang sedang berlangsung.
Dalam keterangannya, korban menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan dikuasai untuk dimiliki, melainkan hanya diamankan sementara karena masih berkaitan dengan kerugian yang dialaminya sebesar Rp7.500.000 yang hingga kini belum dikembalikan oleh terduga pelaku.
Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan diketahui hanya memiliki bukti transaksi berupa kwitansi, sementara nama pada dokumen kendaraan disebut tidak sesuai dengan identitas pihak yang melakukan klaim kepemilikan.
Akibat tekanan psikologis yang dirasakan selama proses berlangsung, Rere akhirnya memutuskan menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi seluruh proses perkara. Korban menyatakan siap memberikan kuasa penuh kepada penasihat hukum guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan sesuai prosedur hukum.
Pihak pendamping hukum korban berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak hanya berdasarkan laporan sepihak. Mereka juga meminta agar status kendaraan yang kini menjadi objek penyelidikan ditentukan melalui proses hukum yang utuh dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait guna memastikan status hukum kendaraan maupun kronologi perkara yang sebenarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan, khususnya yang menggunakan sistem gadai, oper kredit, maupun pengalihan kendaraan tanpa dokumen resmi dan kejelasan identitas pemilik.
Red












