Mataviralnews.web.id-Bandung — Organisasi masyarakat Buah Batu Corps (BBC) akhirnya angkat bicara terkait berbagai kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang dinilai semakin membatasi hak masyarakat dalam menikmati ruang publik.
Ketua BBC Kota Bandung, H. Bagus Muchdiantoro, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ruang publik di Kota Bandung yang menurutnya sudah tidak lagi berpihak kepada masyarakat luas.
Dalam pernyataannya, BBC menilai sejumlah kebijakan pemerintah kota justru mempersempit ruang interaksi sosial masyarakat, termasuk pembatasan aktivitas di sejumlah titik publik seperti kawasan Car Free Day (CFD) dan Alun-Alun Bandung.
Menurut BBC, ruang publik sejatinya merupakan tempat interaksi sosial, rekreasi, aktivitas budaya, hingga ruang berekspresi masyarakat yang keberadaannya telah dijamin dalam berbagai regulasi negara. Mereka menyinggung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan pentingnya keberadaan ruang publik yang dapat diakses masyarakat secara luas.
Selain menyoroti pelaksanaan CFD, BBC juga mengkritik kondisi Alun-Alun Bandung yang dinilai semakin tidak ramah terhadap masyarakat. Pemasangan pagar di area publik disebut sebagai simbol tertutupnya akses rakyat terhadap fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik bersama.
“Alasan konservasi, keamanan, maupun penataan tidak bisa dijadikan pembenaran apabila justru menghilangkan hak publik untuk mengakses ruang tersebut,” tegas pihak BBC.
BBC menilai hingga saat ini tidak terdapat kondisi darurat yang mengharuskan pembatasan akses secara berlebihan, baik dari sisi keamanan, renovasi, maupun pengendalian kerumunan massa.
Dalam pernyataan sikapnya, BBC juga mengutip Pasal 29 Undang-Undang Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas wilayah kota harus dapat diakses masyarakat. Selain itu, Permen PU Nomor 05 Tahun 2008 menegaskan bahwa ruang terbuka hijau seperti taman kota dan alun-alun memiliki fungsi sosial sekaligus ekologis.
Tak hanya itu, BBC turut menyinggung Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan bangunan kawasan cagar budaya dan ruang publik tetap mempertahankan fungsi sosialnya untuk masyarakat.
Sorotan tajam juga diarahkan pada keberlangsungan Car Free Day yang telah menjadi bagian dari kehidupan warga Bandung sejak tahun 2011 pada masa kepemimpinan Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada.
BBC menegaskan siap mendukung aspirasi masyarakat apabila kegiatan Car Free Day kembali dihidupkan secara maksimal demi kepentingan publik.
“BBC siap membantu masyarakat. Karena tanpa masyarakat, BBC tidak akan berdiri sampai hari ini,” ujar pihak BBC menutup pernyataannya.
Red: krisd














