Bandung —mataviralNews.web.Id/-Tindakan pengusiran terhadap awak media yang hendak meliput perayaan Tahun Baru Imlek di sebuah wihara di kawasan Jalan Kelenteng, Kota Bandung, memunculkan dugaan serius adanya penghalangan kerja jurnalistik serta potensi pelanggaran hukum.
Sejumlah awak media yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik secara sah justru diminta meninggalkan area kegiatan oleh petugas keamanan (security). Tindakan tersebut dilakukan tanpa penjelasan administratif yang jelas, tanpa surat keputusan tertulis, serta tanpa pemberitahuan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut bersifat tertutup bagi pers.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, tindakan pengusiran tanpa dasar regulatif yang jelas berpotensi dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Lebih lanjut, apabila kegiatan tersebut merupakan perayaan keagamaan dan kebudayaan yang bersifat terbuka serta dilaksanakan di ruang yang dapat diakses publik, maka setiap pembatasan terhadap media seharusnya didasarkan pada aturan resmi,

disertai prosedur yang transparan dan berlaku setara. Tanpa hal tersebut, tindakan pembatasan dapat dinilai sebagai bentuk perlakuan sewenang-wenang.
Selain itu, muncul pula pertanyaan sensitif yang perlu mendapat klarifikasi terbuka, yakni apakah terdapat perlakuan berbeda terhadap awak media berdasarkan persepsi identitas, latar belakang, atau faktor subjektif lainnya.
Beberapa awak media mempertanyakan apakah faktor penampilan atau asumsi tertentu menjadi dasar perlakuan eksklusif tersebut.
Jika benar terdapat perlakuan berbeda terhadap awak media berdasarkan latar belakang etnis atau persepsi identitas, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta tidak sejalan dengan prinsip anti-diskriminasi dalam sistem hukum nasional.
Dalam perspektif sosiologi hukum, diskriminasi tidak selalu dinyatakan secara eksplisit, melainkan dapat muncul dalam bentuk pembatasan akses, perlakuan berbeda, atau pengusiran selektif tanpa alasan objektif. Oleh karena itu, sejumlah
pertanyaan penting perlu dijawab secara terbuka oleh pihak penyelenggara, antara lain:
Apakah pelarangan berlaku bagi seluruh media atau hanya pihak tertentu?
Apakah terdapat mekanisme akreditasi resmi yang diberlakukan secara setara?
Siapa pihak yang mengeluarkan kebijakan pembatasan tersebut?
Secara normatif, petugas keamanan tidak memiliki kewenangan untuk membatasi hak konstitusional tanpa mandat resmi dari penanggung jawab kegiatan. Apabila tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif sepihak tanpa dasar yang sah, maka hal ini menunjukkan lemahnya tata kelola kelembagaan serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kota Bandung yang selama ini dikenal sebagai simbol toleransi dan keberagaman diharapkan tetap menjaga nilai-nilai inklusivitas.
Perayaan Imlek sebagai bagian dari warisan budaya nasional seharusnya menjadi ruang kebersamaan yang terbuka, bukan sebaliknya menimbulkan kesan eksklusivitas.
Media bukan ancaman, melainkan pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjamin transparansi publik. Ketika akses informasi dibatasi tanpa alasan yang jelas dan sah, maka publik berhak mempertanyakan dasar dan alasan pembatasan tersebut.
Atas insiden ini, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak pengelola wihara serta evaluasi terhadap tindakan petugas keamanan di lapangan.
Apabila ditemukan adanya unsur penghalangan kerja jurnalistik atau perlakuan diskriminatif, maka pengaduan kepada Dewan Pers maupun aparat penegak hukum merupakan langkah konstitusional yang dapat ditempuh.
Kebebasan pers dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum merupakan fondasi negara demokrasi. Oleh karena itu, penghormatan terhadap kedua prinsip tersebut harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak tanpa pengecualian.
Red/iis














