MataviralNews. Web. Id/-Bandung, 5 Maret 2026 – Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penebusan kendaraan kembali terjadi di Kota Bandung.
Seorang wanita bernama Rere (Neulis) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000 setelah diduga ditipu oleh seorang pria bernama Tono yang disebut beralamat di wilayah Ciwastra, Buahbatu, Kota Bandung.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 1 Maret 2026. Saat itu, Tono menghubungi korban melalui sambungan telepon dan menawarkan satu unit mobil Honda Civic merah yang sedang digadaikan di wilayah Cangkuang Kulon, Cibaduyut. Dalam percakapan tersebut, Tono meminta bantuan korban untuk menebus kendaraan yang disebut-sebut digadaikan sebesar Rp6.500.000.
Korban yang sebelumnya pernah melihat unit kendaraan tersebut dan diperlihatkan surat-suratnya, tertarik untuk mengambil alih gadai tanpa sistem bunga, dengan kesepakatan mobil dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Namun saat itu, BPKB kendaraan tidak dapat diperlihatkan dengan alasan masih disimpan oleh anak terduga pelaku.
Tono kemudian meminta dana sebesar Rp7.500.000 kepada korban dengan alasan untuk menebus kendaraan sekaligus kebutuhan pengobatan istrinya. Korban yang merasa iba serta khawatir nilai gadai kendaraan akan terus bertambah akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, korban didampingi berinisial H, saksi menemui Tono di depan gerbang TVRI Bandung, dekat ATM BRI, sesuai kesepakatan.
Dalam pertemuan itu, Tono meminta agar uang ditransfer terlebih dahulu untuk proses penebusan.
Karena korban tidak memiliki layanan mobile banking, transfer dilakukan melalui rekening H. Dana sebesar Rp7.500.000 dikirim dengan rincian Rp6.000.000 melalui penarikan tunai bertahap di ATM (enam kali penarikan masing-masing Rp1.000.000), dan Rp1.500.000 ditransfer langsung ke rekening atas nama Tono.

Setelah dana diterima, ketiganya berangkat bersama menggunakan kendaraan milik H menuju lokasi yang disebut sebagai tempat gadai mobil di wilayah Cangkuang Kulon.
Namun dalam perjalanan, tepatnya di sekitar SPBU kawasan Cibaduyut, Tono meminta berhenti dengan alasan akan mengambil uang Rp1.500.000 melalui layanan BRILink untuk diserahkan kepada pihak penerima gadai.
Sejak saat itu, Tono tidak kembali ke kendaraan dan diduga melarikan diri. Korban dan H. Saksi sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga kabur menggunakan kendaraan umum.
Upaya penelusuran juga dilakukan ke alamat yang tertera pada KTP terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Tono memang pernah tinggal di alamat tersebut dan disebut pernah bekerja sebagai office boy di wilayah Buahbatu, namun sudah lama tidak menetap di sana.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.500.000 dan berencana melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut ke Polrestabes Kota Bandung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan sistem gadai atau pengalihan kepemilikan kendaraan, serta memastikan kelengkapan dokumen resmi sebelum menyerahkan sejumlah uang.
Red














