Bandar Lampung |MataViralNews.web.id/-memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Kepala SD Muhammadiyah 2 Bumi Waras, Al Huri Akbar, S.T., sebagai tindak lanjut atas pemberitaan yang diterbitkan pada 20 Juni 2026 terkait dugaan penahanan kartu ATM dan PIN Program Indonesia Pintar (PIP).
Hak Jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterima redaksi. Dalam keterangannya, Al Huri Akbar menyampaikan keberatan terhadap isi pemberitaan karena dinilai belum memuat penjelasan dan keterangan dari pihak sekolah secara menyeluruh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.
Dalam klarifikasinya, Kepala SD Muhammadiyah 2 Bumi Waras menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan penahanan terhadap buku tabungan, kartu ATM, maupun PIN PIP milik peserta didik. Seluruh hak atas bantuan Program Indonesia Pintar, menurutnya, tetap menjadi milik siswa penerima manfaat melalui orang tua atau wali masing-masing.

Ia menjelaskan, apabila terdapat buku tabungan atau kartu ATM yang berada di lingkungan sekolah, hal tersebut semata-mata merupakan penitipan dari sebagian orang tua atau wali murid secara sukarela atas dasar kepercayaan dan persetujuan bersama, tanpa adanya unsur paksaan, tekanan, maupun kebijakan sekolah yang mewajibkan penitipan dokumen tersebut.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa tidak pernah menghalangi ataupun membatasi orang tua atau wali murid untuk mengambil, menggunakan, maupun mengelola buku tabungan dan kartu ATM PIP sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihak sekolah membantah adanya dugaan penahanan sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Melalui Hak Jawab ini, Kepala SD Muhammadiyah 2 Bumi Waras berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Pihak sekolah juga menyatakan tetap terbuka terhadap komunikasi, klarifikasi, maupun kerja sama dengan berbagai pihak demi terciptanya transparansi dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Redaksi MataViralNews.web.id menghormati dan memuat Hak Jawab serta Hak Koreksi ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, sebagai bentuk komitmen media dalam menjunjung tinggi prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.
Redaksi MataViralNews.web.id





