Bandung, MataViralNews.web.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Sutikno, S.H., M.H., mendampingi Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Prof. Dr. Reda Manthovani dalam kegiatan kuliah umum bertema “Sinergitas Kepemimpinan Daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Adaptif, Stabil, dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas 2045” yang digelar di Gedung Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Direktur II pada JAMINTEL beserta jajaran, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Intelijen Kejati Jabar, Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek RI, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, unsur Forkopimda, para Praja IPDN, sivitas akademika, serta tamu undangan lainnya.
Kuliah umum ini bertujuan meningkatkan wawasan Praja dan sivitas akademika IPDN mengenai dinamika penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat kapasitas kepemimpinan calon aparatur pemerintahan agar mampu menjalankan tugas secara profesional, adaptif, dan berintegritas di tengah tantangan global, nasional, maupun daerah.
Dalam pemaparannya, JAMINTEL Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjaga stabilitas pembangunan, serta memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, kolaborasi yang solid akan mendorong lahirnya kebijakan yang tepat sasaran, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, serta mendukung percepatan pembangunan nasional menuju terwujudnya Visi Indonesia Emas 2045.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para Praja IPDN memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya kepemimpinan yang berintegritas, responsif terhadap perkembangan zaman, serta mampu membangun koordinasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan demi menghadirkan pemerintahan yang adaptif, stabil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Redaksi MataViralNews.web.id
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PR-21/Kph.2/6/2026
Red




