KDMP: Jalan Baru Ekonomi Desa atau Pengulangan Koperasi Gagal Masa Lalu? Mengulas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Perspektif Pasal 33 UUD 1945 dan Masa Depan Ekonomi Rakyat

banner 120x600

MataviralNews.web.id/

Bandung, 13 Mei 2026 — Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi berbasis desa melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Program nasional ini digadang-gadang menjadi salah satu strategi besar membangun ekonomi kerakyatan dari desa sebagai fondasi utama ketahanan ekonomi nasional.

Di tengah ketimpangan ekonomi yang masih terjadi, KDMP hadir bukan sekadar sebagai lembaga simpan pinjam, melainkan dirancang menjadi pusat distribusi pangan, penguatan UMKM desa, agregator hasil pertanian, pusat logistik, hingga penggerak ekonomi lokal berbasis kolektivitas masyarakat.

Namun di balik ambisi besar tersebut, muncul pertanyaan penting di tengah publik dan kalangan akademisi: apakah KDMP akan benar-benar menjadi tonggak kebangkitan ekonomi rakyat Indonesia, atau justru mengulang sejarah panjang koperasi formalitas yang hidup hanya di atas kertas?

Direktur Rochdale Institute, Pantun Angin, menilai secara ideologis KDMP memiliki legitimasi konstitusional yang sangat kuat karena selaras dengan semangat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

“Dalam sejarah pemikiran bangsa Indonesia, koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi rakyat sebagaimana yang pernah ditegaskan Bung Hatta. Karena itu, KDMP sejatinya merupakan bentuk modernisasi ekonomi kerakyatan yang berbasis gotong royong, distribusi kesejahteraan, anti monopoli, dan penguatan desa sebagai basis produksi nasional,” ujarnya.

Menurutnya, dalam konsep welfare state atau negara kesejahteraan, negara memang berkewajiban hadir untuk melindungi kelompok ekonomi lemah, memperkuat distribusi ekonomi, dan mencegah ketimpangan struktural yang semakin melebar.

Ambisi Besar Transformasi Ekonomi Desa

Pemerintah menargetkan ribuan hingga puluhan ribu KDMP aktif dalam beberapa tahun mendatang. Program ini diarahkan menjadi pusat logistik desa, gudang pangan, retail kebutuhan pokok, hingga pusat pembiayaan UMKM lokal.

Jika berhasil dijalankan secara optimal, KDMP dinilai mampu memotong rantai tengkulak, meningkatkan posisi tawar petani, memperkuat perputaran uang di desa, serta mengurangi ketergantungan ekonomi desa terhadap kota besar.

Secara makro, program ini juga diyakini dapat menciptakan local multiplier effect, yakni kondisi ketika hasil produksi dan perputaran ekonomi desa tetap memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa itu sendiri.

Dinilai Rentan Menjadi Koperasi Formalitas

Meski memiliki potensi besar, sejumlah pengamat menilai KDMP menghadapi tantangan serius, terutama terkait mekanisme pembentukan koperasi yang dinilai terlalu didorong secara top-down melalui kebijakan pemerintah.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi harus bersifat sukarela, demokratis, mandiri, dan berbasis anggota.

“Ketika koperasi lahir lebih banyak karena instruksi administratif dibanding kesadaran kolektif masyarakat, maka muncul risiko state corporatism, yakni organisasi rakyat yang terlalu dikendalikan negara. Akibatnya koperasi berpotensi kehilangan independensi dan partisipasi asli masyarakat,” jelas Pantun Angin.

Ancaman Elite Capture di Tingkat Desa

Selain persoalan kemandirian, ancaman lain yang menjadi perhatian adalah potensi elite capture atau penguasaan program rakyat oleh elite tertentu di tingkat lokal.

Fenomena tersebut selama ini menjadi salah satu penyebab banyak koperasi gagal berkembang karena hanya dijadikan alat politik, sumber rente ekonomi, atau proyek administratif semata.

“KDMP harus benar-benar dijaga agar tetap menjadi koperasi milik anggota, dikelola anggota, dan untuk kesejahteraan anggota. Jangan sampai berubah menjadi alat distribusi kekuasaan maupun kepentingan politik tertentu,” tambahnya.

Benturan dengan Otonomi Desa

Persoalan lain muncul ketika Dana Desa diarahkan secara besar-besaran untuk mendukung pembentukan KDMP.

Di satu sisi, langkah tersebut dinilai dapat mempercepat pembangunan ekonomi desa. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi berkurangnya kebebasan desa dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

Sebab tidak semua desa memiliki persoalan yang sama. Beberapa desa mungkin lebih membutuhkan pembangunan irigasi, jalan produksi, akses air bersih, pendidikan, maupun layanan kesehatan.

Karena itu, implementasi KDMP dinilai tidak boleh dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan kebutuhan ekonomi lokal masyarakat desa.

Perlu Pengelolaan Profesional dan Transparan

Di tengah berbagai tantangan tersebut, KDMP tetap memiliki peluang besar menjadi model baru ekonomi desa Indonesia apabila dikelola secara profesional, transparan, dan modern.

Beberapa hal yang dinilai penting untuk diperkuat antara lain sertifikasi manajer koperasi, digitalisasi pembukuan, audit transparan, pendidikan anggota, serta pengawasan partisipatif masyarakat.

Pemerintah juga diharapkan menjaga posisi sebagai fasilitator, bukan pengendali penuh koperasi, agar KDMP dapat tumbuh mandiri dan berkelanjutan secara bisnis.

Masa Depan Ekonomi Desa Dipertaruhkan

KDMP dinilai bukan sekadar program ekonomi biasa, melainkan pertaruhan besar bagi masa depan sistem ekonomi rakyat Indonesia.

Jika berhasil dijalankan dengan tata kelola yang baik, program ini berpotensi menjadi transformasi ekonomi desa terbesar sejak era reformasi. Namun jika gagal, sejarah panjang koperasi Indonesia yang besar dalam slogan namun lemah dalam implementasi dikhawatirkan kembali terulang.

“Keberhasilan KDMP sangat bergantung pada integritas pengelola, kualitas tata kelola, partisipasi masyarakat, serta keberanian menjaga koperasi tetap menjadi milik rakyat, bukan milik kekuasaan,” tutup Pantun Angin.

Ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *