Komisi I DPRD Soroti Limbah Administrasi di Kota Bandung

banner 120x600

 

MataViralNews.web.id | Bandung

Komisi I DPRD Kota Bandung menyoroti masih diterapkannya kewajiban menyerahkan dokumen dalam bentuk softcopy dan hardcopy di berbagai instansi pemerintah. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam mengurangi timbulan sampah, mendorong transformasi digital, serta mewujudkan birokrasi yang lebih efisien.

Saat ini, Kota Bandung tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Pemkot menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan dari sumbernya, yang diperkuat dengan sistem pengolahan sampah di tingkat kewilayahan.

Selain itu, Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043 menegaskan visi mewujudkan Bandung Bebas Sampah melalui penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R).

Namun demikian, di sejumlah instansi pemerintah masih ditemukan praktik yang mewajibkan dokumen diserahkan dalam bentuk digital sekaligus dicetak. Hal tersebut dinilai meningkatkan penggunaan kertas, tinta printer, map, dan perlengkapan administrasi lainnya tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap pelayanan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan bahwa dokumen yang telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, seharusnya tidak lagi diwajibkan untuk dicetak.

“Penggunaan hardcopy semestinya dibatasi hanya untuk dokumen tertentu yang secara eksplisit diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan dokumen dalam dua format sekaligus tidak hanya menambah volume sampah kertas, tetapi juga menyebabkan pemborosan anggaran dan peningkatan konsumsi energi. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip birokrasi modern yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, serta keberlanjutan lingkungan.

Radea juga menilai kebiasaan penggunaan dokumen kertas secara berlebihan menghambat terwujudnya Bandung sebagai smart city, karena mengurangi efisiensi, membatasi integrasi data, serta tidak sejalan dengan semangat digitalisasi pemerintahan.

Ia mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan teladan melalui tata kelola administrasi yang konsisten dengan kebijakan pelestarian lingkungan.

Komisi I DPRD juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap prosedur administrasi di lingkungan Pemkot Bandung agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan. Selain itu, budaya mencetak dokumen hanya setelah benar-benar diperlukan perlu mulai diterapkan.

“Digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan,” tegas Radea.

Langkah sederhana berupa penghapusan kewajiban mencetak dokumen yang telah tersedia secara digital diyakini dapat memberikan dampak nyata terhadap pengurangan penggunaan kertas, efisiensi anggaran pemerintah, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Bandung yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

(Redaksi MataViralNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *