
Bandung | MataViralNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mematangkan regulasi pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) di kawasan Sadang Serang. Proyek hunian vertikal tersebut kini memasuki tahapan penting dengan menunggu kepastian regulasi sebelum direalisasikan, dan berpotensi menjadi skema pertama di Indonesia.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan intensif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan seluruh aspek hukum dan tata kelola proyek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
> “Tadi malam rapat sama BPKP, malam ini rapat sama BPK. Kita akan pastikan dulu secara aturan bisa, karena ini terobosan baru,” ujar Farhan, Jumat (24/7/2026).
Farhan menjelaskan, tantangan utama dalam proyek tersebut adalah belum adanya kepastian mengenai mekanisme kepemilikan hunian. Lahan yang akan digunakan merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung, sedangkan pembangunan fisik akan dilakukan oleh pihak swasta.
Menurutnya, Rusunami Sadang Serang direncanakan memiliki kapasitas sekitar 500 hingga 800 unit dengan bangunan setinggi 10 lantai. Program ini diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki akses terhadap hunian yang layak dengan skema kepemilikan yang lebih terjangkau.
Dalam skema yang sedang disiapkan, pemerintah akan menggunakan mekanisme Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa berlaku hingga 80 tahun, terdiri dari masa awal 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, kemudian diperpanjang kembali selama 30 tahun.
Meski demikian, Pemkot Bandung masih menunggu kepastian apakah sertifikat strata title atau hak milik atas satuan rumah susun dapat diterbitkan kepada masyarakat, mengingat bangunan berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah.
> “Baik BPKP maupun BPK belum memberikan lampu hijau, apakah boleh kita menerbitkan sertifikat strata title atau rusun diserahkan pada masyarakat swasta tapi di atas tanah milik Pemkot,” ungkap Farhan.
Ia menegaskan, apabila skema tersebut mendapat persetujuan dari sisi regulasi, pembangunan Rusunami Sadang Serang akan menjadi model baru dalam pemanfaatan aset pemerintah untuk penyediaan hunian bagi masyarakat.
Pemkot Bandung juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor: MataViralNews




