Diduga Tahan Kartu ATM dan PIN PIP, Sekolah di Bandar Lampung Dikeluhkan Orang Tua Murid

banner 120x600

 

MataViralNews.web.id- Bandar Lampung – Sejumlah orang tua murid di salah satu sekolah yang berada di bawah Majelis Pendidikan dan Kebudayaan, beralamat di Jalan Wage Rudolf Supratman No. 63, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, menyampaikan keluhan terkait dugaan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga meminta orang tua murid menyerahkan kartu ATM PIP beserta nomor PIN. Pengambilan tersebut disebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antara pihak sekolah dan orang tua murid.

Menurut penjelasan yang disampaikan Kepala Sekolah, Al Huri, S.T., langkah tersebut dilakukan karena masih banyak orang tua murid yang memiliki tunggakan pembayaran sekolah. Dana PIP kemudian diduga diambil secara kolektif dan sebagian digunakan untuk menutupi tunggakan tersebut.

Kepala sekolah juga disebut menyampaikan bahwa terdapat orang tua penerima PIP yang dinilai menggunakan dana bantuan tersebut untuk kebutuhan di luar kepentingan pendidikan anak.

Namun demikian, apabila benar terdapat pemotongan, penguasaan, atau penahanan dana maupun sarana pencairan PIP tanpa dasar hukum yang berlaku, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan Program Indonesia Pintar. Pada prinsipnya, dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan peserta didik.

Apabila dalam prosesnya ditemukan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah, penanganannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai mekanisme pengelolaan bantuan pendidikan di sekolah, serta perlunya pengawasan agar hak peserta didik sebagai penerima manfaat tetap terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MataViralNews.web.id masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim Redaksi

MataViralNews.web.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *